JurnalisNetwork-JAMBI-Sebagian publik di media sosial tengah dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes), berinsial AF (37) di Kecamatan Tengah Ilir, Tebo, Jambi.
Kasus ini menuai sorotan tajam setelah para warga melaporkan dugaan pencabulan yang dialami para santriwati di ponpes tersebut.
Dalam unggahan Facebook Ajeng Kresna, disebutkan sebanyak 7 santriwati diduga menjadi korban rudapaksa hingga salah satu di antaranya hamil dan melahirkan anak pelaku.
"7 santriwati diduga menjadi korban, bahkan 1 di antaranya dilaporkan telah melahirkan," tulis postingan tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi tindak asusila yang melibatkan pimpinan ponpes di Tebo, Jambi ini bermula? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Hamzah, Pelaut Sukses yang Terlupakan
Laporan Warga soal Dugaan Pencabulan
Atas kasus ini, Polsek Tengah Ilir telah mengonfirmasi adanya laporan masyarakat ihwal kasus pencabulan AF pada Jumat, 5 Juni 2026.
AF kini diketahui telah ditahan pihak kepolisian pada Sabtu, 6 Juni 2026.
"Sebelum diamankan polisi, F sempat diamankan oleh pihak keluarga korban," tulis postingan tersebut.
Setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi langsung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Tawuran Antar Kelompok Pemuda Pecah di Depan Kantor Damkar dan dekat dengan Aspol Kota Tegal
Diduga Beraksi saat Malam Tiba
Menurut dugaan yang mencuat ke permukaan, AF kerap berperilaku cabul terhadap para korban pada malam hari, saat para penghuni ponpes terlelap.
Bahkan, sejumlah korban yang mengikuti olah TKP menunjukkan sejumlah lokasi yang menjadi tempat pelaku melakukan asusila.
Di antaranya terjadi di dalam ruang kelas, kandang kambing, area kebun sawit, kamar hingga di rumah pengelola ponpes.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti serta mengumpulkan keterangan saksi.
Sementara itu, AF sebagai terduga pelaku hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tebo.
Baca Juga: Baru Nikah 15 Hari, Suami Tewas saat Penangkapan DPO Curanmor di Lampung
AF dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 412 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat ihwal dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan ponpes di Tebo, Jambi tersebut.*
Artikel Terkait
Buron, Kyai Cabul Pengasuh Ponpes Di Bekuk Polisi
Kemungkinan Jumlah Korban Kiai Cabul di Pati Bertambah, Polisi Buka Posko Pengaduan
Kasus “Kyai Cabul”, Negara Diminta Hadir