JurnalisNework-KOTA TEGAL-Seorang oknum polisi Aiptu N yang bertugas di Polsek Tegal Selatan , Polresta Tegal di tahan di Polda Jateng. Oknum teersebut di tahan Bidpropam Polda terkait dugaan penyiksaan terhadap istri sirinya di rumahnya di desa kalipucang, Kecamatan Jatibarang Brebes.
Kapolres Tegal Kota , AKBP Heru Antariksa Cahya , membenarkan anggotanya di tahan di Polda Jateng atas dugaan tindak kekerasan " Sebagaimana yang viral di media sosial, benar bahwa salah satu anggota kami berinisial Apitu N, kini di tahan di Polda Jateng atas dugaan tindak ekkerasan terhadap perempuan,'Ucap Kapolresta Tegal.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penyekapan dan Pengaiayaan Pacar Hingga Cacat Permanen yang Viral
Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anggota kepolisian di Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah kisah korban ramai diperbincangkan di media sosial. Korban berinisial MAN (30) diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis selama kurang lebih dua tahun hingga menderita luka bakar serius dan trauma berkepanjangan.
Kasus tersebut mencuat setelah korban, didampingi tim kuasa hukumnya, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis (2/7). Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh suami siri korban, seorang anggota Polri berinisial N, yang diketahui bertugas di Polres Tegal Kota.
Di media sosial, kasus ini turut menjadi perhatian setelah sejumlah akun membagikan informasi mengenai kondisi korban. Salah satunya menyebut korban mengalami luka bakar hingga 47 persen di sebagian tubuhnya serta diduga mendapat intimidasi agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, menjelaskan bahwa MAN pertama kali mengenal terduga pelaku melalui seseorang yang memperkenalkan keduanya
Menurut Reza, hubungan tersebut pada awalnya berjalan biasa. Namun, situasi berubah setelah korban diduga dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh pelaku.
Baca Juga: BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon
"Dari awal itu (sudah) dicekoki narkotika jenis sabu," ujar Reza dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Setelah itu, keduanya disebut menjalani pernikahan secara siri dan tinggal bersama. Kuasa hukum menyatakan dugaan kekerasan terhadap korban semakin sering terjadi selama mereka hidup serumah.
Reza menyebut tindakan kekerasan yang dialami kliennya berlangsung dalam kurun waktu sekitar dua tahun, yakni sejak 2023 hingga 2025.
Selain mengalami penganiayaan fisik berulang, korban juga diduga mendapat ancaman dan intimidasi sehingga tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
Anggota Polres Tegal Kota Ikuti Test Skrining TBC
Polres Tegal Kota Gelar Bhayangkara Youth Edu-Fest 2026
Polres Tegal Kota Nobar Piala Dunia Bareng Warga
Ingat Perjuangan Pendahulu Polri , jajaran Polres Tegal kota Ziarah ke TMP dan Tabur Bunga
Hari Bhayangkara ke -80, jajaran Polres Tegal Kota menyelenggarakan kegiatan olah raga bersama