up-to-date

Demo Tolak Tempat Hiburan Malam Helen,s Night Mart di Kota Tegal

Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB
Anjuk Rasa Tolak Tempat hiburan Malam di Kota Tegal Helen.s night Mart (AGUS R)

Lebih lanjut Perwakilan Aliansi Eling Anak Keturunan Kota Tegal juga menanyakan kepada pemerintah terkait perizinan Helen’s Night Mart serta kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal.

 Pada kesemptan tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon menjelaskan bahwa perizinan berusaha saat ini langsung menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yakni Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga tidak ada kewenangan dari daerah untuk melarang setiap warga negara untuk berusaha.

 Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menambahkan terkait perizinan berusaha sudah dilakukan secara terpusat, jadi ketika membuat permohonan perizinan dan tidak sesuai dengan rencana tata ruangnya maka akan otomatis tertolak oleh sistem.

 Baca Juga: HUT Bhayangkara Polda Jateng Gelar Bakti Kemanusiaan

Sementara itu Abdullah Sungkar, salah seorang pengamat Tata Ruang di Kota Tegal menilai ,bahwa OSS hanya untuk mempermudah prosedur perijinan dari Pusat, bukan untuk memangkas wewenang Pemerintah Daerah sesuai otonomi daerah.

Artinya, Walikota dapat menolak izinnya, jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi daerah. Penolakan masyarakat yang massive dapat dikategorikan sebagai ketidaksesuaian dengan kondisi daerah. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Viral Kasus Pemerkosaan Anak SD di Jaktim

Senin, 22 Juni 2026 | 18:05 WIB

Tim E-Sport Kota Tegal Bertarung di Karangnyar

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:20 WIB

BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 15:34 WIB