Lebih lanjut Perwakilan Aliansi Eling Anak Keturunan Kota Tegal juga menanyakan kepada pemerintah terkait perizinan Helen’s Night Mart serta kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal.
Pada kesemptan tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon menjelaskan bahwa perizinan berusaha saat ini langsung menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yakni Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga tidak ada kewenangan dari daerah untuk melarang setiap warga negara untuk berusaha.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menambahkan terkait perizinan berusaha sudah dilakukan secara terpusat, jadi ketika membuat permohonan perizinan dan tidak sesuai dengan rencana tata ruangnya maka akan otomatis tertolak oleh sistem.
Baca Juga: HUT Bhayangkara Polda Jateng Gelar Bakti Kemanusiaan
Sementara itu Abdullah Sungkar, salah seorang pengamat Tata Ruang di Kota Tegal menilai ,bahwa OSS hanya untuk mempermudah prosedur perijinan dari Pusat, bukan untuk memangkas wewenang Pemerintah Daerah sesuai otonomi daerah.
Artinya, Walikota dapat menolak izinnya, jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi daerah. Penolakan masyarakat yang massive dapat dikategorikan sebagai ketidaksesuaian dengan kondisi daerah. ***
Artikel Terkait
Kapal Penangkap Ikan Terbakar Hebat Di Pelabuhan Jongor Kota Tegal
Kecelakaan Beruntun di Jalingkut Kota Tegal , 1 Anak Tewas
Tawuran Antar Kelompok Pemuda Pecah di Depan Kantor Damkar dan dekat dengan Aspol Kota Tegal
Tim E-Sport Kota Tegal Bertarung di Karangnyar
1.000 warga masyarakat Kota Tegal Cek Kesehatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80