JurnalisNetwork-BATANG- Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus yang menjerat seorang warga berinisial AMP (28) asal Batang, Jawa Tengah (Jateng).
Sebelumnya diketahui, AMP ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus alih fungsi lahan usai mengubah sawahnya menjadi tambak udang.
Terkini, pemuda asal Batang itu mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda mencapai Rp1 miliar.
Kasus tersebut sontak menyita perhatian sebagian kalangan yang menyoroti kasus tersebut dianggap merugikan negara.
"AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang vaname," tulis postingan Instagram @undercover.id, pada Senin, 15 Juni 2026.
Lantas, bagaimana proses hukum yang kini tengah dijalani AMP terkait dugaan kasus alih fungsi sawah menjadi tambak udang di wilayah Batang itu? Berikut ulasannya.
Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto menyatakan ancaman pidana penjara yang menjerat AMP, yakni 5 tahun penjara.
"Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar," kata Djoko dikutip dalam keterangannya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Senin, 15 Juni 2026.
Baca Juga: BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi
Tambak udang milik tersangka diketahui berada di wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Berdasarkan keterangan polisi, lokasi tersebut kemudian diklaim termasuk lahan sawah dilindungi (LSD).
Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka sebab lokasi itu tidak boleh digunakan untuk tambak udang dan dinilai merugikan negara.
Polisi Catut Lokasi Pengolahan Udang
Djoko menuturkan, tindak pidana ini mulanya terungkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.
"Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat," terang Djoko.
"Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin," sambungnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng itu lantas mengklaim pihaknya lalu melakukan penyelidikan bersama berbagai pihak terkait.
"Ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut," jelas Djoko.
Baca Juga: Nanik S Deyang Hindari Wartawan saat Ditanya Nasib Motor Listrik
"Tempat usaha yang dilakukan oleh pelaku adalah tempat yang tidak seharusnya dilakukan pengolahan udang sehingga di situlah kita bisa mendapatkan informasi," sambungnya.
Dituding Bikin Negara Boncos Rp32 M
Djoko menduga, tanah yang digunakan tersangka sebagai tambak udang, semestinya merupakan lahan sawah.
Polisi menyoroti hal itu diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT), yang menerangkan terkait objek pajak berada pada Kode Objek (KO) sawah.
"Tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tapak lokasi tambak karena sesuai dengan tujuan usahanya," beber Djoko.
"Yang bermaksud menjadi pembudidaya tambak udang vannamei, atau pembesaran crustacea air payau dan bukan pada sektor pertanian atau bercocok tanam," imbuhnya.
Djoko kemudian menyebut, kerugian materiil bagi negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp32 miliar, untuk memperbaiki fungsi lahan itu dapat kembali sesuai peruntukannya.
"Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Viral, Damkar Kota Yogya, Akan Filter Ketat Laporan Warga Imbas Efisiensi Anggaran
Atas kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu dua buah karung bekas pakan udang hingga bendel print out lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.*
Artikel Terkait
Tiga Buah Kapal Terbakar di Pelabuhan Tambat Kapal Batang, Jawa Tengah
Kawasan Industri Batang Akan Perluas Layanan Listrik Terbarukan.
Selfie , 3 Remaja Putri di Batang Tewas Tertabrak KA
Polres Batang Ringkus Pengguna Shabu dan Pengedar Obat Keras Illegal