Sebagai informasi, nilai Pengawasan Kearsipan Jawa Tengah berasal dari penilaian terhadap Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah sebesar 60 persen, serta seluruh perangkat daerah sebesar 40 persen.
Penilaian itu mencakup dua aspek, yakni pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan surat, pemberkasan melalui aplikasi Srikandi, penggunaan arsip, hingga penyusutan arsip. Sementara aspek sumber daya kearsipan meliputi penguatan SDM, jabatan fungsional arsiparis di perangkat daerah, serta sarana dan prasarana.
Pemprov Jateng juga terus memperkuat digitalisasi arsip. Lebih dari 20.000 naskah kuno dan arsip sejarah telah dialihmediakan secara digital dalam lima tahun terakhir.
Sistem kearsipan Jawa Tengah saat ini telah terhubung dengan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Di tingkat provinsi, Pemprov Jateng memiliki Sistem Informasi Arsip Statis atau CRIS, yang ditargetkan terintegrasi hingga kabupaten, kota, bahkan desa.