Mantan Walikota Semarang Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Photo Author
Agus.R, Jurnalis Network
- Kamis, 23 April 2026 | 20:29 WIB
ilustrasi PK Mantan Walikota Semarang (AGUS R)
ilustrasi PK Mantan Walikota Semarang (AGUS R)

JurnalisNetwork-SEMARANG- Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita,  mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara yang menjerat dirinya. Permohonan PK tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum mantan kepala Mbak Ita, Erna Ratnaningsih menyampaikan, pengajuan PK didasarkan pada adanya novum atau bukti baru yang dinilai dapat memengaruhi pertimbangan hukum majelis hakim. Selain itu, pihaknya juga menilai terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

“Kami telah menyerahkan berkas permohonan PK sesuai prosedur yang berlaku. Harapan kami, Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali perkara ini secara objektif dan menyeluruh,” Erna , Kamis (24/04/2026)

Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Pengiriman Ribuan Motor Ilegal ke Timor Leste

Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.

Selain itu, kata Erna, diduga terdapat kekhilafan hakim di pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara tersebut.

 Salah satu bukti baru yang disampaikan, menurut dia, yakni bukti jika terpidana tidak pernah menikmati manfaat dari penyelenggaraan acara Semarak Simpang Lima yang dibiayai dari hasil pungutan liar (pungli) itu.

 "Mbak Ita tidak menerima manfaat, semuanya untuk masyarakat," katanya.

 Sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan akan mempelajari materi permohonan PK yang diajukan. Jaksa juga menegaskan akan menyiapkan jawaban sesuai ketentuan apabila diminta oleh pengadilan.

Baca Juga: Pelantikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Pengajuan PK menjadi perhatian publik mengingat kasus yang menjerat mantan Wali Kota Semarang sempat menyita perhatian masyarakat. Banyak pihak kini menunggu sikap Mahkamah Agung dalam memutus permohonan tersebut.*****

Editor: Agus.R

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Penusukan di Ujung Berung DPO

Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB
X