“Kenapa saat setelah kejadian, hari Sabtu itu melaporkan ke pihak Kepolisian, ‘Pak, saya tadi menabrak,’” ucap Kapolres Jakarta Timur Alfian Nurrizal dalam keterangan terbaru yang diunggah di Instagram, dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.
“Kamu bukan takut pada masyarakat, tapi tidak ada empati, tidak ada rasa tanggung jawab,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa seharusnya ia melapor dan menyerahkan diri setelah insiden, bukannya lari menyelamatkan diri.
“Harusnya lapor kepada polisi terdekat untuk mengamankan diri. Akhirnya sekarang Senin (tertangkap), kejadiannya hari Sabtu. Itu pun yang mengamankan polisi, tidak ada kesadaran,” jelas Alfian.
Adapun dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda sebanyak Rp75 juta.
*