“Kenapa saat setelah kejadian, hari Sabtu itu melaporkan ke pihak Kepolisian, ‘Pak, saya tadi menabrak,’” ucap Kapolres Jakarta Timur Alfian Nurrizal dalam keterangan terbaru yang diunggah di Instagram, dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.
“Kamu bukan takut pada masyarakat, tapi tidak ada empati, tidak ada rasa tanggung jawab,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa seharusnya ia melapor dan menyerahkan diri setelah insiden, bukannya lari menyelamatkan diri.
“Harusnya lapor kepada polisi terdekat untuk mengamankan diri. Akhirnya sekarang Senin (tertangkap), kejadiannya hari Sabtu. Itu pun yang mengamankan polisi, tidak ada kesadaran,” jelas Alfian.
Adapun dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda sebanyak Rp75 juta.
*
Artikel Terkait
Geger Kiai di Pati jadi Tersangka Pencabulan Santri, Mantan Pengikut Bongkar Doktrin Pelaku pada Santri
Polisi Nilai Kesalahan Pengemudi Green SM di Insiden KRL Bekasi Tak Absolut, Sebut Ada Faktor Kendaraan hingga Jalan
Korban Pelecehan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati Capai 50 Orang, Tersangka Diklaim Ngaku Jadi 'Wali' sampai Bikin Geram Warganet
ICF 2026 Angkat Boon Pring sebagai Ruang Hidup, Satukan Budaya, Alam, dan Ekonomi
Pengakuan Terduga Pelaku yang Viral Pukul Bro Ron di Menteng, Sebut Waketum PSI Itu Sempat Mengoceh Lalu Tonjok Perut