Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap, setelah penandatanganan itu, segera ada eksekusi pelaksanaan pengelolaan sampah di dua wilayah aglomerasi itu.
“Selain pengelolaan sampah secara aglomerasi, Pemprov Jateng yang mulai mengembangkan refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah, di antaranya di Magelang, Banyumas, Cilacap dan lain sebagainya,” jelas Luthfi.***