Secara terpisah, hal tersebut disampaikan Habiburokhman pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, pada Kamis 26 Februari 2026.
Saat itu, pengacara kondang sekaligus kuasa hukum Fandi Ramadhan, Hotman Paris Hutapea turut hadir dalam RDPU tersebut.
Dalam kesempatan ini, Habiburokhman meminta kepada jaksa agung muda bidang pengawasan untuk menegur Muhammad Arfian selaku JPU di PN Batam.
Hal tersebut karena JPU dinilai secara yang tersirat dan lugas seolah-olah Komisi III DPR RI mengintervensi tuntutan mati Fandi Ramadhan.
Habiburokhman menilai, DPR bukan hanya pembuat UU, namun juga pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan.
"Masyarakat bisa menyampaikan sikapnya di pengadilan. Implementasi Pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat," sebutnya.
Di sisi lain, Habiburokhman menegaskan jika Komisi III DPR RI tak mengintervensi secara teknis perkara yang sedang diselesaikan aparat penegak hukum (APH).
"Kami tak intervensi pengadilan,” tegas Habiburokhman.
“Tapi harus pertanggung jawabkan dana rakyat yang berada di Mahkamah Agung dan di bawahnya, Haruslah membawa perbaikan kinerja," tandasnya.*