Secara terpisah, hal tersebut disampaikan Habiburokhman pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, pada Kamis 26 Februari 2026.
Saat itu, pengacara kondang sekaligus kuasa hukum Fandi Ramadhan, Hotman Paris Hutapea turut hadir dalam RDPU tersebut.
Dalam kesempatan ini, Habiburokhman meminta kepada jaksa agung muda bidang pengawasan untuk menegur Muhammad Arfian selaku JPU di PN Batam.
Hal tersebut karena JPU dinilai secara yang tersirat dan lugas seolah-olah Komisi III DPR RI mengintervensi tuntutan mati Fandi Ramadhan.
Habiburokhman menilai, DPR bukan hanya pembuat UU, namun juga pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan.
"Masyarakat bisa menyampaikan sikapnya di pengadilan. Implementasi Pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat," sebutnya.
Di sisi lain, Habiburokhman menegaskan jika Komisi III DPR RI tak mengintervensi secara teknis perkara yang sedang diselesaikan aparat penegak hukum (APH).
"Kami tak intervensi pengadilan,” tegas Habiburokhman.
“Tapi harus pertanggung jawabkan dana rakyat yang berada di Mahkamah Agung dan di bawahnya, Haruslah membawa perbaikan kinerja," tandasnya.*
Artikel Terkait
Viral Wanita di Sukabumi Diduga Alami Pelecehan dan Ancaman Sajam, Pelaku Tertangkap Kamera Bawa Kapak
Viral Dugaan Oknum Pencuri Datangi Kos di Medan, Penghuni Kamar Kehilangan Laptop usai Diancam Pakai Pisau
Viral Abu Janda Kena Skakmat Feri Amsari saat Debat soal Palestina, Aktivis pro-Israel Itu Terpancing Emosi Lalu Diusir
Viral Eks Akuntan SPPG Lembursitu Sukabumi Beberkan Dugaan Mark Up PO Beras, Pesan 11 Karung tapi Hanya Datang 9
Viral Surat Edaran dengan Kop SPPG di Tangsel, Warganet Soroti Klausul untuk Jaga Rahasia Kasus Keracunan
Viral Bukber 'Glamor' Pemkab Sidoarjo, Para Pejabat Tuai Kritik Gegara Dinilai Tak Empati dengan Warganya Sendiri