Viral Sosok JPU yang Pernah Tuntut Pidana Mati ke ABK Sea Dragon, Kini Akui Salah Tangani Perkara di Depan DPR

Photo Author
Agus.R, Jurnalis Network
- Kamis, 12 Maret 2026 | 22:01 WIB
Menyoroti penuturan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) ke Komisi III DPR usai tangani perkara ABK Sea Dragon. (YouTube.com / TVR Parlemen)
Menyoroti penuturan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) ke Komisi III DPR usai tangani perkara ABK Sea Dragon. (YouTube.com / TVR Parlemen)

JurnalisNetwork-BATAM-Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti pengakuan yang disampaikan seorang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Muhammad Arfian, S.H., M.Kn.

Sebelumnya diketahui, hal itu terkait tuntutan pidana mati yang menjerat Fandi Ramadhan dan 5 anak buah kapal (ABK) Sea Dragon lainnya, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu yang mencapai hampir 2 ton.

Terkini, JPU Kejari Batam tersebut justru mengaku keliru dalam menangani perkara yang melibatkan ABK Sea Dragon tersebut.

Hal itu disampaikan Arfian saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.

"Pada kesempatan ini, kami meminta maaf. Kami sudah diperiksa dan mendapat hukuman oleh Jamwas," ucap Arfian.

Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta di Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan

Dihukum Jamwas Kejagung

Dalam kesempatan yang sama, Arfian memastikan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI sudah memberikan hukuman kepadanya.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah pernyataan Arfian pada sidang lanjutan sebelum vonis Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berharap kedepan Muhammad Arvian bisa belajar dari kesalahannya.

"Semoga bisa lebih maju lagi karirnya. Apalagi kamu masih muda," terang Habiburokhman.

Baca Juga: Promedia Group Jalin Kolaborasi dengan ICCN, Wujudkan Kemandirian Para Pelaku Ekonomi Kreatif di Seluruh Indonesia

Perkara Sempat Disorot DPR

Berdasarkan penelusuran, langkah Jamwas Kejagung RI terhadap Muhammad Arfian itu merespons permintaan Komisi III DPR RI yang disampaikan Habiburokhman.

Halaman:

Editor: Agus.R

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:12 WIB
X