JurnalisNetwork-BATAM-Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti pengakuan yang disampaikan seorang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Muhammad Arfian, S.H., M.Kn.
Sebelumnya diketahui, hal itu terkait tuntutan pidana mati yang menjerat Fandi Ramadhan dan 5 anak buah kapal (ABK) Sea Dragon lainnya, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu yang mencapai hampir 2 ton.
Terkini, JPU Kejari Batam tersebut justru mengaku keliru dalam menangani perkara yang melibatkan ABK Sea Dragon tersebut.
Hal itu disampaikan Arfian saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.
"Pada kesempatan ini, kami meminta maaf. Kami sudah diperiksa dan mendapat hukuman oleh Jamwas," ucap Arfian.
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta di Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan
Dihukum Jamwas Kejagung
Dalam kesempatan yang sama, Arfian memastikan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI sudah memberikan hukuman kepadanya.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah pernyataan Arfian pada sidang lanjutan sebelum vonis Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Mendengar hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berharap kedepan Muhammad Arvian bisa belajar dari kesalahannya.
"Semoga bisa lebih maju lagi karirnya. Apalagi kamu masih muda," terang Habiburokhman.
Perkara Sempat Disorot DPR
Berdasarkan penelusuran, langkah Jamwas Kejagung RI terhadap Muhammad Arfian itu merespons permintaan Komisi III DPR RI yang disampaikan Habiburokhman.
Artikel Terkait
Viral Wanita di Sukabumi Diduga Alami Pelecehan dan Ancaman Sajam, Pelaku Tertangkap Kamera Bawa Kapak
Viral Dugaan Oknum Pencuri Datangi Kos di Medan, Penghuni Kamar Kehilangan Laptop usai Diancam Pakai Pisau
Viral Abu Janda Kena Skakmat Feri Amsari saat Debat soal Palestina, Aktivis pro-Israel Itu Terpancing Emosi Lalu Diusir
Viral Eks Akuntan SPPG Lembursitu Sukabumi Beberkan Dugaan Mark Up PO Beras, Pesan 11 Karung tapi Hanya Datang 9
Viral Surat Edaran dengan Kop SPPG di Tangsel, Warganet Soroti Klausul untuk Jaga Rahasia Kasus Keracunan
Viral Bukber 'Glamor' Pemkab Sidoarjo, Para Pejabat Tuai Kritik Gegara Dinilai Tak Empati dengan Warganya Sendiri