Kakek 60 Tahun, C4buli Cucu Sendiri

Photo Author
Agus.R, Jurnalis Network
- Minggu, 19 April 2026 | 11:42 WIB
Kasatreskrim Polres Pemalang dalam sebuah konpress (AGUS R)
Kasatreskrim Polres Pemalang dalam sebuah konpress (AGUS R)

Kasat Reskrim mengatakan, anak korban bersama kakaknya tinggal di rumah kakek dan neneknya di Desa Lawangrejo, karena ibunya telah meninggal dunia pada tahun 2020 yang lalu, serta bapaknya telah pergi meninggalkan keduanya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang, agar anak korban mendapatkan penanganan serta pendampingan untuk pemulihan trauma,” kata Kasat Reskrim.

Atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka N dikenakan pasal 473 ayat (2) huruf "b" dan ayat (9) dan atau pasal 415 huruf "b" atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim.***

Halaman:

Editor: Agus.R

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Penusukan di Ujung Berung DPO

Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB
X