“Terhadap keempat tersangka, kami kenakan pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kapolres Pemalang***
“Terhadap keempat tersangka, kami kenakan pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kapolres Pemalang***
Artikel Terkait
Garuda UNY Team Kembali Duduki Podium Satu di Shell Eco-Marathon 2026
Pemkot Tegal Tekankan Sekolah Aman dan Pembentukan Karakter Generasi Muda
RUPS PLN, Aturan Masa Jabatan Direksi Terbit, Manuver Elite Disorot
Bocah di Cisarua Bandung Barat Ini Sebut Ada 15 Orang Temannya Tertimbun Longsor
Warga Berebut Kayu Yang Berserakan dan Pipa Air di Pantai Larangan yang Terbawa dari Wisata Guci