KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Sebagai Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa

Photo Author
Hidayatulloh., Jurnalis Network
- Selasa, 20 Januari 2026 | 22:41 WIB
KPK tunjukkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Pati Sudewo. (YouTube/KPK)
KPK tunjukkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Pati Sudewo. (YouTube/KPK)

Barang Bukti Uang Rp2,6 Miliar di Dalam Karung

Saat konferensi tersebut, KPK juga menunjukkan uang senilai Rp2,6 miliar yang menjadi barang bukti OTT Bupati Sudewo.

“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, dan juga saudara SDW,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut, Asep turut mengungkapkan bahwa sebelumnya uang-uang tersebut disimpan oleh para tersangka dengan karung.

“Ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang. Jadi, sebelumnya itu ditaruh di karung,” ungkapnya.

Asep juga mengatakan bahwa Sudewo dan 3 tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan mulai 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026 untuk penyidikan.

Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Pati Sudewo Langsung Jalani Serangkain Pemeriksaan

Atas perbuatan tersebut, KPK mendakwa para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)***

Halaman:

Editor: Hidayatulloh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Penusukan di Ujung Berung DPO

Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB
X