JurnalisNetwork-JAKARTA-Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan kenaikan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen.
Menurut keterangan resmi yang dibagikan oleh BI, kenaikan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada Selasa, 9 Juni 2026.
Selain itu, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
Kenaikan tersebut, menurut penjelasan dari Bank Indonesia akan mulai berlaku per 10 Juni 2026.
Baca Juga: Ratusan Warga dan Mahasiswa Demo di Depan Kantor Gubernur ,Soroti Konflik Lingkungan di Jateng
Adanya kenaikan pada BI rate ini tentu memiliki dampak positif maupun negatif yang dirasakan oleh masyarakat maupun dunia usaha.
- Menjaga Nilai Tukar Rupiah
Seperti yang tertulis dalam keterangan resmi BI, kenaikan tersebut untuk menjaga dan menstabilkan nilai tukar Rupiah.
“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya pada Selasa, 9 Juni 2026.
Baca Juga: Lagi Nunggu COD Obat Keras Ilegal , Sejumlah Anak Di Grebeg Polisi
- Menarik Investor Asing Masuk ke Indonesia
Kenaikan tersebut juga berpotensi untuk menarik investor asing agar berinvestasi di Indonesia.
Pasalnya, imbal balik hasil investasi yang didapatkan pun akan menjadi lebih tinggi.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portofolio asing ke Indonesia,” sambungnya.
- Tabungan dan Deposito Lebih Untung
Bagi masyarakat yang memiliki tabungan dan deposito, kenaikan suku bunga ini turut memberikan keuntungan, yakni dengan naiknya suku bunga simpanan.
Sementara dari sisi pengendalian inflasi, BI rate juga berfungsi untuk menjaga agar inflasi tidak semakin tinggi.
“(Kenaikan BI rate) sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah,” lanjutnya.
Baca Juga: Viral, Seorang Pengusaha Memukuli Warga Miskin di Palembang
Di sisi lain, ada beberapa dampak negatif yang dirasakan dengan kenaikan BI rate, di antaranya:
- Cicilan KPR dan Kredit Konsumtif Lebih Besar
Saat suku bunga naik, bunga kredit untuk cicilan rumah, kendaraan, hingga kartu kredit pun akan mengalami kenaikan.
Cicilan bulanan akan menjadi lebih besar dari sebelum suku bunga naik.
- Daya Beli Berpotensi Menurun
Daya beli masyarakat ikut terpengaruh dengan kenaikan BI rate, karena pengeluaran akan lebih dikontrol.
Aktivitas belanja dan kebutuhan untuk hiburan berpotensi menurun karena lebih memilih untuk gaya hidup yang lebih hemat.
Sehingga, perputaran ekonomi pada pengusaha kecil pun akan ikut terdampak.
- UMKM Hadapi Cicilan Modal Usaha Lebih Besar
Bagi UMKM yang menggunakan pinjaman bank untuk modal usaha akan terasa ketika biaya dan cicilannya meningkat karena bunga pinjaman naik.
Baca Juga: Viral Rekaman Gempa Dahsyat di Mindanao Filipina: Dilaporkan 1 Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan, 4 Luka-luka
Rencana untuk ekspansi bisnis bisa tertunda hingga aktivitas produksi pada UMKM cenderung melambat.
Akibatnya, tak menutup kemungkinan dampak besar lainnya, yaitu menunda rekrutan karyawan hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
*
Artikel Terkait
- Ikan Sapu-Sapu Kini Jadi Buruan Warga Jakarta untuk Ditangkap Sebanyak Mungkin, Alasannya di Luar Dugaanj
Viral Seorang Remaja Ditemukan Tewas usai Diduga Jadi Korban Insiden Pembacokan di Cengkareng Jakarta Barat
Kala Prabowo Dengarkan Cita-Cita Pelajar SMP 111 Jakarta Barat: Jadi Presiden hingga Bawa Indonesia ke Piala Dunia
Kepala Imigrasi Jakarta Ronald Amran Kena OTT KPK, Barang Bukti Mata Uang Asing hingga Logam Mulia Kini Disita