JurnalisNetwork-JAKARTA-Sebagian publik tengah ramai menyoroti sosok Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Ronald Amran Abdullah yang kini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam kasus ini, Amran diduga terjerat skandal pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merinci, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti sejumlah mata uang asing, kendaraan, hingga emas logam mulia.
"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor," kata Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Baca Juga: 4 Fakta di Balik Kantor BGN Digeledah Kejagung, Terjadi Sehari usai Dadan Hindayana Dicopot dari Pucuk Pimpinan
"Dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas. Ada USD dan SGD, ada dalam bentuk logam mulia emas," sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya proses pengusutan kasus pengurusan KITAP-KITAS di lingkungan Imigrasi Jakarta oleh KPK sejauh ini? Berikut ulasannya.
Belasan Orang Diamankan KPK
Selain di Jakbar, KPK juga sempat menggelar OTT di Jawa Barat (Jabar) dan Bali.
Juru Bicara KPK memastikan, dalam OTT tersebut, ada belasan orang lagi yang juga diamankan KPK, selain Ronald Amran.
Budi menjelaskan, tim penyidik masih berada di lapangan dan terus mengembangkan operasi menuju Bali dan Jawa Barat.
"Beberapa tim terus bergerak di lapangan. Jadi nanti kami akan update terus perkembangannya, termasuk juga barang bukti yang diamankan," kata Budi.
Baca Juga: Polres Batang Ringkus Pengguna Shabu dan Pengedar Obat Keras Illegal
"Nanti, kami update secara detail untuk jumlahnya," tambahnya.
Dugaan Korupsi Pengurusan KITAP-KITAS
OTT KPK di sejumlah wilayah tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi dalam pengurusan KITAP-KITAS.
Dalam kasus ini, Budi menuturkan pihaknya tengah mengusut proses pengurusan identitas tinggal bagi WNA itu di lingkungan imigrasi terkait.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," terang Budi.
Baca Juga: Rugikan Jemaah Belasan Miliar, Polisi Telusuri Aset Bos Hanania Travel
"Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah dalam proses pengurusan tersebut," jelasnya.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan terkait konstruksi perkaranya.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan sudah berada di KPK dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.*
Artikel Terkait
Tiba di Gedung KPK, Bupati Pati Sudewo Langsung Jalani Serangkain Pemeriksaan
Arogansi Bupati Pati , Sudewo Berakhir Ditangan KPK
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Sebagai Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa
Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Workshop Wasbang Anggota DPRD Jatim Zeiniye, Ini Harapan Pelapor Khusus Untuk Penyidik KPK
RuangKerja Bupati Pekalongan dan Sekda di Geledah KPK
Beberkan Bukti OTT, KPK Bongkar Total Dugaan Suap yang Diterima Bupati Rejang Lebong Capai Rp1,75 Miliar