JurnalisNetwork-PALEMBANG-Palembang --- Viral di media sosial, sebuah video menunjukan aksi penganiaya4n yang dilakukan seorang pengusaha di Palembang terhadap sopir truk atau karyawannya.
Video berdurasi 1 menit 5 detik tersebut memperlihatkan pria tersebut menganiaya korban dengan sebuah kayu dan memukulnya ke kaki dan tangan korban. Sementara korb4n hanya meringis kesakitan dan memohon ampun dengan tangan diikat.
Belakangan diketahui si bos adalah Junaidi alias Ko Ajun (52),. Sementara korban adalah Irza Prasetya (23) merupakan sopir truk yang baru bekerja sehari di tempatnya.
Korb4n Irza diduga hendak melarikan truk milik Ajun pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, truk tersebut sudah dipasang GPS, sehingga saat truck berhenti dan parkir di sebuah rumah makan di Pangakalan Balai, Banyuasin korb4n langsung diamankan dan dibawa ke tempat area workshop truk di Jalan Noerdin Panji.
Dengan tangan terikat korb4n dipukuli oleh pelaku dengan sebatang kayu. Sambil menahan sakit korb4n meminta maaf dan mohon diampuni atas ke khilafanya.
Baca Juga: Viral Rekaman Gempa Dahsyat di Mindanao Filipina: Dilaporkan 1 Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan, 4 Luka-luka
Usai ditangkap dan dianiaya, di hari yang sama pada Senin (1/6/2026) sore korban diserahkan ke Polsek Sukarami atas laporan penggelapan mobil truck diesel BG 8907 UA milik PT Catur Putra Manggala.
Meski demikian, tindakan pemukulan yang dilakukan AJ justru berujung pada proses hukum. Setelah video penganiayaan tersebut viral, Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam sejak video tersebut viral di media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, korb4n, lokasi kejadian, hingga mengamankan tersangka AJ.
Hasil penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang viral tersebut polisi menemukan dua alat bukti. Polisi pun langsung meningkatkan kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan AJ sebagai tersangka dugaan kekerasan secara bersama - sama terhadap seseorang.
Baca Juga: Viral Yellow Run 2026 Diduga Berkedok Penipuan, Peserta Kecewa Tak Ada 'Kostum Terbaik' Padahal Sudah Dijanjikan
Atas perbuatan tersangka, polisi menerapkan pasal 262 KUHP UU No 1 tahun 2023 yang berbunyi barang siapa yang melakukan kekerasan di muka umum maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun
Artikel Terkait
Viral Surat Tulisan Tangan Tersangka BGN Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang
Viral Vendor Roti Bongkar Kelakuan SPPG di Kota Serang, Minta Manipulasi Harga di Nota Anggaran MBG
Viral Skandal Camat Selogiri Fredy Sasono: Diduga Bersikap Arogan, Didesak Mundur oleh Bawahan
Viral Pimpinan Ponpes Tebo Jambi Diduga Rudapaksa 7 Santriwati di Ruang Kelas hingga Kandang Kambing
Viral Ortu Sujud di Depan Baliho Gubernur , karena Tak Mampu Bayar Pengobatan Anak