"Sementara Terdakwa Asep, Andi Mualim, Ade Chandra, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni pernah dihukum sebelumnya," tambahnya.
Sedangkan hal meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terkhusus untuk Terdakwa Asep dan Ade Candra dinilai telah mengakui terus terang serta menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dugaan Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.
"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI," tutur jaksa dalam persidangan di PN Jakpus, pada Oktober 2025.
Jaksa menjelaskan, saat itu, jual-beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.
"(Hal tersebut) dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tandasnya.*