wisata-kuliner

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta di Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:54 WIB
Menyoroti tuntutan pidana terhadap terdakwa, Ammar Zoni (tengah) terkait kasus pengedaran narkoba dalam persidangan PN Jakpus, pada Kamis, 12 Maret 2026. (Instagram.com/@real_aditya1)

"Sementara Terdakwa Asep, Andi Mualim, Ade Chandra, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni pernah dihukum sebelumnya," tambahnya.

Sedangkan hal meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Terkhusus untuk Terdakwa Asep dan Ade Candra dinilai telah mengakui terus terang serta menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Seskab Teddy Imbau Warga RI Saling Bantu Terapkan Aturan Pembatasan Akses Medsos ke Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Dugaan Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI," tutur jaksa dalam persidangan di PN Jakpus, pada Oktober 2025.

Jaksa menjelaskan, saat itu, jual-beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.

"(Hal tersebut) dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tandasnya.*

Halaman:

Tags

Terkini