JurnalisNetworkJAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari.
Hal tersebut disampaikan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis, 12 Maret 2026.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum.
Hal tersebut, serta upaya menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Dituntut Bersama 5 Terdakwa Lain
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ammar Zoni telah melakukan perbuatannya bersama-sama dengan 5 terdakwa lain.
Para terdakwa lain itu adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Terkait tuntutan pidana tersebut, jaksa mengutarakan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menilai, hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda.
Sementara itu, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
"Terdakwa Ardian, Andi Mualim, Rivaldi, dan Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ungkap jaksa.
Artikel Terkait
Persib Bandung Ditunggu Persija Jakarta Usai Pesta Gol ke Gawang Rans Nusantara FC
Persib Bandung vs Persija Jakarta Kemungkinan Digelar Tanpa Penonton, Komite Banding Belum Mengeluarkan Putusan
Pemuda Asal Jakarta SImpan 1000 Lebih Obat Obatan Terlarang di Kota Tegal
Gubernur Jateng Agendakan Ngobrol Bareng Mahasiswa Tiap Bulan di Jakarta
Usai Banjir Menerjang Aceh Tengah, Muncul Inisiatif Terbangkan Hasil Panen Cabe ke Jakarta Pakai Pesawat Bantuan
Viral Sejoli di Jakarta Utara Diduga Dianiaya Pemotor usai Tegur Berjalan Pelan saat Lewati Kawasan Banjir