"Sementara Terdakwa Asep, Andi Mualim, Ade Chandra, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni pernah dihukum sebelumnya," tambahnya.
Sedangkan hal meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terkhusus untuk Terdakwa Asep dan Ade Candra dinilai telah mengakui terus terang serta menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dugaan Jual-Beli Narkoba di Rutan Sejak 2024
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.
"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI," tutur jaksa dalam persidangan di PN Jakpus, pada Oktober 2025.
Jaksa menjelaskan, saat itu, jual-beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.
"(Hal tersebut) dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tandasnya.*
Artikel Terkait
Persib Bandung Ditunggu Persija Jakarta Usai Pesta Gol ke Gawang Rans Nusantara FC
Persib Bandung vs Persija Jakarta Kemungkinan Digelar Tanpa Penonton, Komite Banding Belum Mengeluarkan Putusan
Pemuda Asal Jakarta SImpan 1000 Lebih Obat Obatan Terlarang di Kota Tegal
Gubernur Jateng Agendakan Ngobrol Bareng Mahasiswa Tiap Bulan di Jakarta
Usai Banjir Menerjang Aceh Tengah, Muncul Inisiatif Terbangkan Hasil Panen Cabe ke Jakarta Pakai Pesawat Bantuan
Viral Sejoli di Jakarta Utara Diduga Dianiaya Pemotor usai Tegur Berjalan Pelan saat Lewati Kawasan Banjir