up-to-date

Nilai Deposit Judol Hayam Wuruk Capai Rp13,9 Triliun, 287 WNA jadi Tersangka

Jumat, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB
Nilai Deposit Judol Hayam Wuruk Capai Rp13,9 Triliun, 287 WNA jadi Tersangka

JurnalisNetwork-JAKARTA- Kasus sindikat judi online (judol) internasional yang digerebek di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada 7 Mei 2026 lalu memasuki babak baru.

Dalam kasus tersebut, setidaknya ada 322 orang yang diamankan dan kini kepolisian telah menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Perinciannya terdiri dari 76 warga negara China, 3 warga negara Laos, 2 warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, kemudian 6 warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026.

“Selain itu, turut mengamankan 4 WNI yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini. Sedangkan 35 orang lainnya, menurut polisi masih dalam tahap pendalaman terkait keterlibatannya,” imbuhnya.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke -80, jajaran Polres Tegal Kota menyelenggarakan kegiatan olah raga bersama

Tersangka Punya Peran Masing-masing

Dalam konferensi pers tersebut, polisi mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki perannya masing-masing.

Mereka punya tugas berbeda dalam mengoperasikan jaringan judol internasional tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa sebanyak 175 orang bertugas menjadi customer service dan 10 orang di bidang IT.

“Admin marketing sebanyak 27 orang, admin keuangan sebanyak 22 orang,” ungkap Wira.

Saat penggerebekan pun terjadi aktivitas operasional dan terungkap ada yang masih dalam masa training.

“Kemudian yang saat itu ditemukan sedang melaksanakan training ataupun pelatihan namun sudah bisa mengoperasionalkan situs perjudian sebanyak sembilan orang dan 44 orang ini adalah pendukung daripada kegiatan operasional,” jelasnya.

Kelola Ratusan Situs dari Server Luar

Lebih lanjut, sindikat judol tersebut mengelola sekitar 145 situs atau domain judi online secara bergantian.

Sementara untuk server situs tersebut diketahui berada di luar negeri, di antaranya Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Baca Juga: Demo Tolak Tempat Hiburan Malam Helen,s Night Mart di Kota Tegal

Data transaksi salah satu platform judol yang tersimpan di Google Sheet juga turut diperiksa.

Hasil pemeriksaan data tersebut, diketahui bahwa ada nilai deposit hingga Rp13,9 triliun dan keuntungan yang didapat mencapai Rp1,69 triliun.

Penyitaan Barang Bukti dan Pendalaman Kemungkinan TPPU

Adapun dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya adalah 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini serta router dan perangkat digital lainnya.

Dari lokasi yang sama, barang bukti lain yang disita berupa uang tunai dalam pecahan Rupiah dan mata uang asing, serta ratusan paspor.

“Tim Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp8,7 miliar serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik,” jelas Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin.

Baca Juga: Ingat Perjuangan Pendahulu Polri , jajaran Polres Tegal kota Ziarah ke TMP dan Tabur Bunga

Kepolisian juga mengembangkan penyelidikan mengenai aliran dana, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” tukasnya.
*

Tags

Terkini

Viral Kasus Pemerkosaan Anak SD di Jaktim

Senin, 22 Juni 2026 | 18:05 WIB

Tim E-Sport Kota Tegal Bertarung di Karangnyar

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:20 WIB

BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 15:34 WIB