JurnalisNetwork-PEMALANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial RHS di rumahnya di Desa Datar Kecamatan Warungpring, yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin berupa pil Trihexyphenidyl, Sabtu (13/6/2026).
"Dari tangan pelaku, petugas menyita 99 butir pil Trihexyphenidyl dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo.
Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka diketahui belum bekerja dan masih tinggal bersama orang tuanya.
"Diduga tersangka mengedarkan obat terlarang kepada teman-temannya di lingkungan sekitar rumah," kata Kasat Resnarkoba.
Baca Juga: Diajak Bertamu, Seorang Anak Lepas dari Pantuan Ibu dan Hilang Tenggelam
"Kemudian menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan pribadinya," imbuh Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, dan atau Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat, khususnya orang tua untuk mengawasi pergaulan anak dan mewaspadai peredaran obat keras.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Di Semarang Lakukan Unjuk Rasa Protes Kondisi Ekonomi
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang, laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan ke Call Center 110," kata Kasat Resnarkoba.