JurnalisNetwork-SEMARANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut B,seorang oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan hukuman enam tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/5).
Pada persidangan yang digelar si PN Semarang , terdakwa dinilai terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seorang perempuan di sebuah hotel di Kota Semarang.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pengembangan UMKM
Peristiwa yang terjadi pada November 2025 lalu, bermula dari ditemukannya seorang dosen perempuan berinisial DL dalam kondisi meninggal dunia di sebuah hotel kawasan Jalan Telaga Bodas, Semarang, pada. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah keluarga korban meminta penyelidikan dilakukan secara transparan, terkait keterlibatan seorang oknum polisi berpangkat AKBP yang berada bersama korban dikamar hotel sebelum ditemukannya korban dalam kondisi tak bernyawa.
Dalam persidangan, jaksa menyebut terdakwa berinisial Basuki tidak segera memberikan pertolongan kepada korban meski mengetahui kondisi korban dalam keadaan kritis. Akibat kelalaian tersebut, korban akhirnya meninggal dunia di kamar hotel tempat keduanya menginap.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa
Baca Juga: Aksi Arogannya Viral, Pemotor yang Hadang Mobil Ambulans di Depok Ditangkap Polisi
Selain proses pidana, terdakwa juga telah menjalani sidang etik di lingkungan Polri. Dalam sidang tersebut, AKBP Basuki dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai mencoreng nama institusi kepolisian.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang dijadwalkan membacakan putusan dalam beberapa pekan mendatang.***