up-to-date

Viral Oknum Polisi Berpangkat AKBP Nyetir Sambil Merokok, Tak Terima saat Ditegur Warga

Selasa, 5 Mei 2026 | 21:16 WIB
Video viral oknum polisi yang tak terima ditegur saat merokok di jalan raya. (Instagram/matabukanasbak)

Baca Juga: Pengakuan Terduga Pelaku yang Viral Pukul Bro Ron di Menteng, Sebut Waketum PSI Itu Sempat Mengoceh Lalu Tonjok Perut

Namun, dirinya pun menyadari bahwa tidak seharusnya hal tersebut lantas menjadi pembenaran akan aksinya.

“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya sedang dalam kondisi lelah. Saya sadar permasalahan pribadi bukan lah alasan melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan lebih disiplin lagi saat sedang di jalan raya,” tukasnya.

Aturan Larangan Merokok di Jalan

Larangan merokok di jalan raya termaktub pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aturan dalam Undang-Undang tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”

Baca Juga: ICF 2026 Angkat Boon Pring sebagai Ruang Hidup, Satukan Budaya, Alam, dan Ekonomi

Aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain itu diancam hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp750.000.
*

Halaman:

Tags

Terkini

Pelaku Penusukan di Ujung Berung DPO

Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB