Namun, dirinya pun menyadari bahwa tidak seharusnya hal tersebut lantas menjadi pembenaran akan aksinya.
“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya sedang dalam kondisi lelah. Saya sadar permasalahan pribadi bukan lah alasan melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan lebih disiplin lagi saat sedang di jalan raya,” tukasnya.
Aturan Larangan Merokok di Jalan
Larangan merokok di jalan raya termaktub pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Aturan dalam Undang-Undang tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”
Baca Juga: ICF 2026 Angkat Boon Pring sebagai Ruang Hidup, Satukan Budaya, Alam, dan Ekonomi
Aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain itu diancam hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp750.000.
*
Artikel Terkait
Siswa Kelas 1 SD Tewas Tenggelam Saat ikuti Pelajaran Extrakulikuler
Festival EDUFAIR Kota Tegal di rencanakan Diagendakan Tiap Tahun
Geger Kiai di Pati jadi Tersangka Pencabulan Santri, Mantan Pengikut Bongkar Doktrin Pelaku pada Santri
Polisi Nilai Kesalahan Pengemudi Green SM di Insiden KRL Bekasi Tak Absolut, Sebut Ada Faktor Kendaraan hingga Jalan
Korban Pelecehan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati Capai 50 Orang, Tersangka Diklaim Ngaku Jadi 'Wali' sampai Bikin Geram Warganet