up-to-date

Polda Jateng Bongkar Pengiriman Ribuan Motor Ilegal ke Timor Leste

Rabu, 22 April 2026 | 22:06 WIB
Polda Jateng Ungkap Pengiriman Ribuan Motor ke Timor Leste (Ilus/AGUS R)

JurnalisNetwork-SEMARANG-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengiriman ribuan sepeda motor ilegal yang diduga akan dikirim ke Timor Leste melalui jalur pelabuhan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan puluhan unit sepeda motor , mobil dan truk , sebagai barang bukti serta sejumlah dokumen kendaraan yang diduga palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Rabu (22/04/2026) menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penampungan kendaraan di wilayah Jawa Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan ratusan sepeda motor berbagai merek tanpa kelengkapan surat resmi.

Baca Juga: Temui Massa yang Menuntut Bansos Pascabanjir, Bupati Langkat Bakal Ajak Warga untuk Bertemu Menteri Sosial Bupati Langkat, Syah Afandin, sempat menemu

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kendaraan ini dikumpulkan dari berbagai daerah, lalu akan dikirim ke luar negeri secara ilegal. Tujuan utamanya diduga ke Timor Leste,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Rabu.

Selain menyita kendaraan, polisi juga mengamankan beberapa orang yang diduga berperan sebagai pengurus dokumen, sopir angkutan, hingga koordinator lapangan. Para pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polda Jateng menduga praktik tersebut telah berjalan sejak tahun 2025  dengan modus membeli motor dan mobil serta truk tanpa surat, maupun kendaraan curian untuk kemudian dikirim ke luar negeri. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal penadahan, pemalsuan dokumen, serta tindak pidana pencurian.

Baca Juga: Viral WNA Timor Leste Sobek Uang Rupiah Sambil Live TikTok, Warganet Tuntut Selesaikan dengan Hukum

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan pihak pelabuhan, guna menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain yang telah lolos.

Dalam pengungkapan tersebut, lanjut dia, total disita 46 sepeda motor, empat mobil, serta dua truk tanpa dokumen resmi yang akan dikirim ke Timor Leste.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua terduga pelaku, masing-masing AT (49) warga Wonosari, Kabupaten Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan.

"Tersangka AT merupakan pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli yang ada di Timor Leste," katanya.

Ia menjelaskan pelaku memperoleh kendaraan-kendaraan bermotor tersebut dari berbagai sumber yang selanjutnya dibuatkan dokumen fiktif yang digunakan untuk pengiriman.

Baca Juga: Uya Kuya Tetiba Gelar Sayembara Cari Terduga Pelaku Hoaks '750 Dapur MBG', Janjikan Hadiah Segini Jika Berhasil

Kendaraan-kendaraan ilegal tersebut dijual dengan harga Rp13 juta hingga Rp15 juta per unit sepeda motor, Rp140 juta sampai Rp150 juta per unit mobil, serta Rp210 juta sampai Rp220 juta per unit truk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 592 atau 591 KUHP baru tentang penadahan serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia***

Tags

Terkini

Pelaku Penusukan di Ujung Berung DPO

Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB