Polisi Pemalang, Tangkap Pencuri Motor Saat Resepsi Pernikahan

Photo Author
Agus.R, Jurnalis Network
- Selasa, 14 April 2026 | 11:27 WIB
Sepeda Motor Milik Seorang Warga Ulujami yang Hilang Saat Hadiri Pernikahan Berhasil Ditemukan Polisi
Sepeda Motor Milik Seorang Warga Ulujami yang Hilang Saat Hadiri Pernikahan Berhasil Ditemukan Polisi

JurnalisNetwork-PEMALANG- Sepeda motor milik seorang perempuan berinisial D (26) asal Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang yang hilang dicuri saat menghadiri acara pernikahan, akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan Kepolisian.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, sepeda motor milik korban berhasil diamankan dari seorang tersangka berinisial M (24), asal Kecamatan Comal, kabupaten Pemalang.

“Tersangka M beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan, saat tersangka sedang berada di wilayah Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Demi Sebuah Tas Yang Tertinggal, Aparat Polres Pemalang Rela Kejar Bus Hingga Puluhan Kilometer

Kasat Reskrim mengatakan, D kehilangan sepeda motornya, ketika ia sedang menghadiri acara pernikahan di Desa Pamutih, Kecamatan Ulujami, Senin (23/6/2025) lalu.

“Pada saat itu, D yang didampingi seorang rekannya memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan umum Desa Pamutih,” kata Kasat Reskrim.

Namun setelah selesai menghadiri acara pernikahan dan hendak pulang, Kasat Reskrim mengatakan, D tidak melihat sepeda motornya di tempat parkir semula.

“Kemudian D bersama rekannya berusaha mencari sepeda motor miliknya di sekitar area jalan umum, ia juga sempat menanyakan keberadaan sepeda motornya pada warga sekitar, namun tetap tidak ditemukan,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, usai korban D melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Ulujami Polres Pemalang, Kepolisian langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut.

“Alhamdulillah sepeda motor matic berwarna hitam milik korban telah ditemukan,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Polres Pemalang musnahakan miras dan knalpot brong

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka M telah menjalani proses hukum, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah dilakukannya.

“Terhadap tersangka, dikenakan pasal 477 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kasat Reskrim.***

Editor: Agus.R

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus Trans Jakarta Tabrak Sparator Busway

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB

Kantor BPN Sleman DIGeruduk Massa

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57 WIB
X