Inti dari SK tersebut menyebutkan jika pemegang saham PT Bumi Suksesindo selaku pemegang IUP OP tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi adalah PT Alfa Suksesindo dengan presentasi 100%.
Dalam SK nomor 709 tersebut, pada diktum mengingat poin 12 disebutkan "Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembar negara Republik Indonesia tahun 2010 nomor 29, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara tahun 2012 nomor 45)".
Padahal, jika dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ada ketentuan yang diatur pada pasal 7A ayat (1) yang menyebutkan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain, serta ayat (2) yang menyebutkan Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP dan IUPK.
Ketentuan itu diperkuat dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-UndangNomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ketentuan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPKnya kepada pihak lain.
"Kalau kita lihat pada AHU PT Alfa Suksesindo dengan nomor SK: AHU-44218.AH.01.01.tahun 2012 yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2012, dalam pengurus dan pemegang saham jumlahnya ada 10 pihak, akan tetapi tidak ada sama sekali tercantum nama PT IMN," kata Ance Prasetyo.
"Aneh kan, aturan yang ditungkan dalam SK yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas nomor 709 menggunakan peraturan yang didalamnya mengatur tentang larangan pemindahan IUP ke pihak lain, dan dibolehkan berpindah jika jika badan usaha pemegang IUP sebelumnya memiliki saham 51% lebih," jelasnya
"Nah ini kita cek pada data AHU PT Alfa Suksesindo tidak ada nama PT IMN sebagai badan usaha pemilik IUP sebelum di pindah ke PT BSI, tapi Bupati saat itu Abdullah Azwar Anas kok berani mengeluarkan SK tersebut. Padahal menurut kami ini bertentangan dengan aturan yang ada, sehingga kami mengganggap jika itu merupakan Inkonsistensi," tegas Ance Prasetyo.
Dugaan Inkonsistensi tersebut juga sama terjadi pada SK nomor 188/928/KEP/429.011/2012 yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas pada 7 Desember 2012 sebagai perubahan SK nomor 188/709/KEP/429.011/2012.
Dalam SK nomor 928 tersebut disebutkan jika pemegang saham PT BSI berubah menjadi 2 perusahaan yaitu PT Merdeka Serasi Jaya dengan presentasi jumlah saham 95%, dan PT Alfa Suksesindo dengan presentasi jumlah saham 5%.
"Jika kita lihat dalam AHU PT Merdeka Serasi Jaya tanggal 5 September 2012 pihak pemegang saham ada 7 pihak, dan tidak nama PT IMN," ucapnya.
Oleh karena itu, tambah Ance Prasetyo, adanya dugaan Inkonsistensi tersebut tentunya dapat menjadi pintu masuk APH dalam membongkar dugaan KKN.
"Tim kami terus berkoordinasi ke penegak hukum soal kajian yang dibuat, kami terus mendukung dan mendorong agar terkait tambang emas tumpang Pitu ini dapat menjadi atensi untuk didalami terkait dugaan KKN nya," imbuhnya.***