JurnalisNetwork-BANYUWANGI-Kelompok Pegiat Anti Korupsi menyoroti adanya dugaan Inkonsistensi yang dilakukan Abdullah Azwar Anas pada saat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI).
Hal tersebut disampaikan oleh Ance Prasetyo selaku kordinator kelompok Pegiat Anti Korupsi.
"Hasil kajian tim kami dalam membedah dokumen yang berkaitan dengan tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi, ada dugaan Inkonsistensi yang dilakukan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi saat itu," ungkapnya.
Dugaan Inkonsistensi tersebut, kata Ance Prasetyo, terlihat pada SK Bupati dengan nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan IUP OP kepada PT Bumi Suksesindo yang dikeluarkan pada 9 Juli 2012.
Sebelum mengeluarkan SK nomor 547 tersebut, Abdullah Azwar Anas pada 27 Juni 2012 mengeluarkan SK IUP Produksi PT Indo Multi Niaga dengan nomor surat 188/532/KEP/429.011/2012 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/10/KEP/429.011/2010 tentang persetujuan pemberian IUP OP kepada PT Indo Multi Niaga
"Hanya dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari Abdullah Azwar Anas mengeluarkan 2 SK, yang pertama IUP Produksi yang dipegang oleh PT IMN sebagai perubahan SK no 10 yang pernah dikeluarkan era Bu Ratna sebagai Bupati Banyuwangi periode 2005-2010. Lalu yang kedua SK nomor 547 yang dipegang oleh PT BSI," ungkap Ance Prasetyo.
Anehnya, dalam SK no 547 tersebut disebutkan dalam diktum menimbang pada huruf a "bahwa surat utama PT Indo Multi Niaga nomor 236/IMN/VII/12 tanggal 2 Juli 2012 perihal permohonan Pengalihan IUP kepada PT Bumi Suksesindo telah memenuhi persyaratan pengalihan izin usaha pertambangan sebagai ketentuan yang diatur dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum".
Padahal dalam keputusan Menteri ESDM tersebut, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pengalihan pemegang IUP OP.
"Dasar yang digunakan keputusan Menteri ESDM dalam pengalihan IUP OP dari PT IMN ke PT BSI, padahal hasil kajian tim kami, tidak ada satu ketentuan pun dalam keputusan itu yang mengatur tentang pengalihan atau pemindahan IUP OP," ungkap kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi tersebut.
Hal itulah yang menjadi syarat terjadinya dugaan Inkonsistensi yang dilakukan oleh Abdullah Azwar Anas saat menjadi bupati Banyuwangi terkait tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.
"SK yang dikeluarkan soal pengalihan IUP OP, tetapi rujukan hukum yang digunakan tidak ada ketentuan yang mengatur soal pengalihan IUP OP, ini kan sangat aneh bagi kami, sehingga kami anggap terjadi dugaan Inkonsistensi dalam SK nomor 547 tersebut," beber Ance Prasetyo.
Lebih lanjut, Kelompok Pegiat Anti Korupsi juga menemukan dugaan Inkonsistensi pada SK nomor 188/709/KEP/429.011/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan IUP OP kepada PT Bumi Suksesindo yang dikeluarkan pada 28 September 2012.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Polres Tegal Kota Perkuat Edukasi Lalu Lintas di Sekolah
Artikel Terkait
3 Eks Pejabat BTN di Tangerang Selatan Didakwa Korupsi KUR Fiktif Senilai Rp13,9 Miliar
Kajagung Ditantang Bersihkan PT Pelni Terindikasi Korupsi
Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Workshop Wasbang Anggota DPRD Jatim Zeiniye, Ini Harapan Pelapor Khusus Untuk Penyidik KPK