Sementara itu, Pasal 106 UU LLAJ berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”
Menurut Reihan, norma tersebut tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas dan spesifik terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Baca Juga: Viral Barang Dagangan di Pasar Karanganyar Beterbangan Diterpa Angin Puting Beliung
Mendapat Dukungan dari Warganet
Langkah mahasiswa Fakultas Hukum UMY ini kemudian mendapat dukungan dari warganet karena merasa permasalahan yang sama.
Beberapa komentar dari warganet seperti, “Akhirnya ada yang benar-benar mewakili suara masyarakat,” tulis akun @tri*****1
“Saya support Bang, semangat! Suami saya juga pernah kena bara api dari pengendara mobil yang merokok,” tulis akun @din****t
“Salut Mas, terima kasih sudah menjadi berani dan bersuara, semoga terkabul atau ada efek yang lebih jera untuk pengemudi egois ini,” tulis akun @tri****i
“Dukung! Soalnya gue juga pernah kena abu rokok dari kenek mobil , endingnya ngehindarin dan mau masuk parit gara-gara abu rokok,” tulis akun @n_p****7
“Sangat setuju, mau di motor, mobil, kasih sanksi yang tegas. Denda dan cabut SIM,” tulis akun @mas****n