Nyaris Terlindas Truk Gara-gara Puntung Rokok Pengendara Lain, Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK

Photo Author
Hidayatulloh., Jurnalis Network
- Kamis, 22 Januari 2026 | 19:47 WIB
Mahasiswa UMY ajukan uji materiil UU LLAJ ke MK. (Instagram / mahkamahkonstitusi)
Mahasiswa UMY ajukan uji materiil UU LLAJ ke MK. (Instagram / mahkamahkonstitusi)

JurnalisNetwork-YOGYAKARTA-Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan uji materiil pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dilakukan usai Reihan mengaku sempat mengalami kecelakaan serius karena puntung rokok dari pengendara lain.

Gugatan dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 itu menjelaskan bahwa puntung rokok yang mengenainya saat di jalan membuatnya hilang fokus dalam berkendara.

Baca Juga: Viral Mahasiswa di Kalsel Bongkar Skandal Izin Tambang ke Wapres Gibran, Sebut 180 Kasus hingga Minta Solusi Nyata

Nyaris Terlindas Truk karena Terkena Puntung Rokok

Mengutip dari isi gugatan, Reihan menceritakan bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, ia mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa, ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenainya.

“Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” tulis pada dokumen yang dibagikan oleh Reihan dalam akun Instagram @prodbyreii, dikutip pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Kedua pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, Reihan dibantu oleh pengendara lain untuk berdiri dan tetap berusaha menjaga keselamatan agar tidak tertabrak lain.

Baca Juga: Viral Sejoli di Jakarta Utara Diduga Dianiaya Pemotor usai Tegur Berjalan Pelan saat Lewati Kawasan Banjir

Memohon Perlindungan pada Pasal 106 UU LLAJ

Berkaca dari kecelakaannya itu, Reihan dalam gugatannya menyebut bahwa Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif melindungi keselamatan dan kesehatannya maupun publik.

Sehingga, kerugian yang dialami bersifat spesifik, aktual, dan potensial, serta risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapapun jika norma tersebut tidak diperbaiki.

Pasal tersebut juga dinilai bisa memunculkan celah ketidakpastian hukum, sehingga masyarakat tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang efektif terhadap keselamatan dan kesehatan mereka.

Halaman:

Editor: Hidayatulloh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:12 WIB
X