JurnalisNetwork-YOGYAKARTA-Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan uji materiil pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilakukan usai Reihan mengaku sempat mengalami kecelakaan serius karena puntung rokok dari pengendara lain.
Gugatan dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 itu menjelaskan bahwa puntung rokok yang mengenainya saat di jalan membuatnya hilang fokus dalam berkendara.
Nyaris Terlindas Truk karena Terkena Puntung Rokok
Mengutip dari isi gugatan, Reihan menceritakan bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, ia mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa, ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenainya.
“Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” tulis pada dokumen yang dibagikan oleh Reihan dalam akun Instagram @prodbyreii, dikutip pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Kedua pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, Reihan dibantu oleh pengendara lain untuk berdiri dan tetap berusaha menjaga keselamatan agar tidak tertabrak lain.
Memohon Perlindungan pada Pasal 106 UU LLAJ
Berkaca dari kecelakaannya itu, Reihan dalam gugatannya menyebut bahwa Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif melindungi keselamatan dan kesehatannya maupun publik.
Sehingga, kerugian yang dialami bersifat spesifik, aktual, dan potensial, serta risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapapun jika norma tersebut tidak diperbaiki.
Pasal tersebut juga dinilai bisa memunculkan celah ketidakpastian hukum, sehingga masyarakat tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang efektif terhadap keselamatan dan kesehatan mereka.
Artikel Terkait
Viral Mahasiswa di Kalsel Bongkar Skandal Izin Tambang ke Wapres Gibran, Sebut 180 Kasus hingga Minta Solusi Nyata
Viral Sejoli di Jakarta Utara Diduga Dianiaya Pemotor usai Tegur Berjalan Pelan saat Lewati Kawasan Banjir
Mengajar Belasan Tahun tapi Gaji Rp200 Ribu, Viral Guru PAUD Bongkar Pendapatan Sebulan
Viral Kades di Sragen Mandi Lumpur Diduga Gegara Jalan Rusak Puluhan Tahun Tak Kunjung Diperbaiki Pemkab