up-to-date

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR, dari Sikap Anggota Dewan hingga Kebijakan

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:48 WIB
Gedung DPR// MPR RI senayan jakarta

Kemarahan masyarakat dilampiaskan dengan demo ‘Reset Indonesia’ dan ‘17+8’ yang berisi tuntutan kepada DPR.

Situasi makin memanas saat jatuh korban pengemudi ojol menjadi korban mobil taktis Brimob di akhir Agustus 2025 dan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, serta mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

September: DPR Sepakati Pemangkasan Tunjangan Anggota

Disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 5 September 2025, resmi diumumkan bahwa tunjangan perumahan anggota dihentikan per 31 Agustus 2025.

DPR juga melakukan moratorium kunjungan ke luar negeri, terhitung sejak 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Pemangkasan tunjangan dan fasilitas dilakukan setelah ada evaluasi dengan pimpinan DPR dan fraksi partai, di antaranya adalah biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

November: Hasil Sidang MKD untuk 5 Anggota Nonaktif dan UU KUHAP

Dalam rapat kode etik di Parlemen pada 5 November 2025, MKD memutuskan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan dikeluarkan.

Nafa Urbach juga dianggap telah melanggar kode etik dan diimbau untuk berhati-hati dalam bersikap serta diputus nonaktif selama 3 bulan sejak putusan.

Eko Hendro Purnomo mendapat sanksi selama 4 bulan dan dianggap terbukti melanggar kode etik.

Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak melanggar kode etik, sehingga keduanya bisa langsung aktif sebagai anggota Dewan usai penonaktifan dari pihak partai.

Di bulan ini, DPR turut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada 18 November 2025.

Protes dari Koalisi Masyarakat Sipil muncul karena aturan baru tersebut disusun tanpa memenuhi partisipasi publik.

Selain itu juga dianggap berpotensi memiliki pasal karet yang membuat seseorang bisa ditahan tanpa pembuktian mengenai tindak pidana yang dilakukan.

Presiden Prabowo telah meneken aturan baru KUHAP dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
***

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:12 WIB