up-to-date

Novel Baswedan Sebut UU Tipikor Bisa Jetat Terkait Persekongkolan Izin Perusahaan Terkait Bancana Banjir

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:13 WIB
Novel Baswedan soroti tentang banjir Sumatera dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi. (YouTube/Novel Baswedan Podcast)

Jurnalis Network-JAKARTA-Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, turut menyoroti tentang banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera.

Novel menyatakan bahwa pengusaha tambang maupun perkebunan harus memiliki izin dan mematuhi aturan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

‘Proses terkait dengan perkebunan, dengan tambang itu harus ada perizinan. Persoalannya, perizinan itu harus betul-betul mencermati itu (lingkungan),” ujar Novel, dikutip dari tayangan podcast ang diunggah di kanal YouTube Media Novel Baswedan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Baca Juga: YUSUF BLEGUR : Rakyat Disikat Hutan Dilumat, Sungguh Rezim Laknat

Novel melanjutkan, ada sistem pengawasan yang harusnya dilaksanakan dengan efektif.

Perizinan Penambangan Bisa Masuk ke Ranah Korupsi

Penyidik yang pernah bertugas selama 6 tahun di KPK itu juga menyinggung tentang pihak di balik izin penambangan, baik itu secara personal maupun korporasi.

“Kalau orang atau korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan melanggar aturan, memang ada pidananya dalam Undang Undang tertentu,” ucap Novel.

“Ada Undang-Undang kehutanan, termasuk lingkungan hidup. Tapi, kalau ternyata dalam melakukan itu bersekongkol dengan pejabat yang membuat regulasi atau pejabat yang memberikan perizinan, pengawasan, maka itu adalah kejahatan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Lebih lanjut, jika ada persekongkolan, maka proses penanganan tidak lagi membuat Undang-Undang khusus terkait lingkungan, tapi menggunakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: 3 Eks Pejabat BTN di Tangerang Selatan Didakwa Korupsi KUR Fiktif Senilai Rp13,9 Miliar

Korupsi dalam Kerusakan Lingkungan

Novel lantas menyebut bahwa penyelesaian dengan menggunakan Undang-Undang korupsi karena kerusakan lingkungan adalah sesuatu yang bisa dihitung angka kerugiannya.

Berkaca dari metode social cost Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Novel, kerugian yang ditimbulkan bisa dihitung dari berbagai aspek.

Baca Juga: Korban Banjir di Aceh Utara Tempuh Jalur Ekstrem demi Dapat Bansos, Rela Berjalan Kaki Puluhan Kilometer

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:12 WIB