up-to-date

Pemuda Asal Jakarta SImpan 1000 Lebih Obat Obatan Terlarang di Kota Tegal

Kamis, 4 Desember 2025 | 19:09 WIB
Ilustrasi, TIM IT Jurnaslisnetwork.com

Jurnalisnetwork-KOTA TEGAL- Seorang pemuda asal jakarta pusat berinisial K, berusia 21 tahun, kedapatan menyimpan seribu lebih obat obatan terlarang jenis pil di tempat tinggalnya , kecamatan Margadana Kota Tegal.

Hat tersebut terungkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba  Polres Tegal Kota Rabu (3/12/2025) malam. Diduga pemuda ini menjual dan mengedarkan obat obatan jenis psikotropika.

"Kami juga kaget saat ada beberapa orang yang menggerebek rumah tersebut, yang belakangan diketahui yang menggerebek adalah adalah polisi yang , selama ini kami tidak mengira jika ,K, kedapatan menyimpan obat obatan terlarang,"ungkap Usman (25) warga di sekitar lokasi penggerebekan,Kamis (4/12/2025).

Menurut warga , pemuda tersebut sering berakatifitas diluar rumah dan jarang terlihat di rumah.Sekali terlihat biasanya bersama teman teman sebayanya.

Smentara itu Kasatnarkob  Polres Tegal Kota,AKP Ade Priyatna,menyebut sejumlah obat obat tan terlarang berhasil disita pada operasi tersebut. "Petugas mendapati 1.500 butir obat dalam kemasan silver serta 10 butir Trihexyphenidyl 2 mg yang biasa disalahgunakan sebagai obat keras," jelas AKP Ade Priyatna.

Dari keterangan yang diperoleh menyebut, operasi penggerebgan tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya acititas yang mencurigakan pada diri K dan tempat tinggal .Yang selanjutnya diikuti dengan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan.

Pelaku dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang kesehatan dan/atau mencoba melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat ( 1 ). KUHPidana.Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar***

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:12 WIB