Pembunuh Sopir dan Perampasan Mobil di Karanganyar, Tujuh Pelaku Ditangkap di Tiga Kota.

Photo Author
Hidayatulloh., Jurnalis Network
- Sabtu, 29 November 2025 | 11:57 WIB
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono.
 
JurnalisNetwork-KARANGANYAR-Polres Karanganyar mengungkap kasus perampasan mobil yang menewaskan seorang pria asal Demak, Farid Akhyar (54 tahun). Tujuh orang berhasil diringkus dalam rangkaian operasi lintas daerah yang melibatkan Tim Resmob Polres Karanganyar,  Unit Jatanras Polres Depok.
Dalam peristiwa pembunuhan ini ,jasad  korban di Jalan Ringr Road Solo–Sroyo, Plesungan, Karanganyar,Jawa Tengah , Korban ditemukan dalam posisi bersila dengan kepala sujud ke tanah.
 
 
Berdasarkan keterngan  saksi pertama yang menemukan korban menyebut korban sempat masih bergerak. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Gondangrejo. Namun saat petugas tiba, korban ternyata sudah meninggal dunia. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dr Moewardi Solo.
 
“Selama hampir satu bulan penuh tim melakukan pengejaran lintas wilayah. Alhamdulillah, tujuh pelaku yang terlibat sudah berhasil diamankan,” kata Kasatreskriml Polres Karanganyar, Ajun Komisaris Polisi Wikan Sri Kadiono,Sabtu (29/11/2025) ***
 
WIngkan menernagkan ,usai penemuan jasad korban, Inafis melakukan pemeriksaan. Saat itu pada tubuh korban, tidak ditemukan kartu identitas. Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas korban dan menghubungi keluarganya yang beralamat di Demak.
 
Keterangan dari keluarga mengungkapkan bahwa korban pada hari Kamis, 29 Oktober 2025, saat di rumah mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku akan menyewa sopir beserta kendaraannya untuk mengangkut barang dari Solo. Setelah itu korban pamit dengan keluarga akan ke Solo mengambil barang sesuai pesanan tersebut. Namun, beberapa hari setelah korban pergi, keluarga korban tidak mendapatkan kabar dari korban. 
 
"Nomor handphone korban pun tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Hingga akhirnya pada Minggu, 2 November 2025, mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," tutur Wikan.
 
Dari situ diketahui bahwa Mobil Mitsubishi L300 milik korban yang sebelumnya dibawanya juga hilang. Polisi pun melakukan penyelidikan intensif sejak hari kejadian. Berbagai keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan hingga mengarah pada identitas para pelaku.
 
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi botol kaca berisi cairan diduga obat bius, empat telepon genggam, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit Mitsubishi L300 milik korban.
 
Atas perbuatan mereka, Wikan mengatakan para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara***
 
 

Editor: Hidayatulloh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:12 WIB
X