KPK Ungkap Cara Bagi-bagi Uang Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

Photo Author
Agus.R, Jurnalis Network
- Jumat, 5 Juni 2026 | 16:44 WIB
Wamen Imipas, Silmy Karim, mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan izin tinggal WNA oleh KPK. (Dok. KPK)
Wamen Imipas, Silmy Karim, mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan izin tinggal WNA oleh KPK. (Dok. KPK)

Ada kode lain di dalamnya, yaitu vokalis, gitaris, backing vokal, hingga koreografer yang menentukan besaran pembagian sesuai peran masing-masing.

“Ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini ini menggunakan istilah ‘Pembayaran Konser’ gitu. Jadi Konser Grup Band. Ada yang misalkan vokalis dapat sekian gitaris dapat sekian gitu ya, backing vocal dapat sekian koreografer juga tertentu,” papar Setyo.

“Jadi, itu menentukan untuk membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tertentu tersebut yang mempresentasikan aliran uang itu untuk pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.

Uang ‘ACC Klik’ untuk Izin Tinggal

Meski pengurusan izin tinggal WNA sudah dilakukan dengan sistem digital, KPK menyebut ada modus baru yang dilakukan.

Celah tersebut digunakan untuk memeras pemohon agar membayar sejumlah biaya tambahan agar mendapat persetujuan izin tinggal yang masuk ke kantong pribadi.

Baca Juga: Momen Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

“Jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu uang ‘Acc untuk klik’. Kira-kira seperti itu untuk otorisasinya kenapa itu kemudian muncul pungli,” kata Taufik.

“Kemudian untuk keuntungan biro jasa sebenarnya yang diperaskan ini biro jasanya karena head-to-head-nya dengan pejabat imigrasi ini adalah biro jasa. Ada pungutan-pungutan yang dikeluarkan lebih oleh biro jasa atas permintaan oknum-oknum tersangka tadi,” terangnya.

Sementara itu, KPK saat ini telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

Para tersangka diduga menjalankan skema pemerasan terhadap sponsor, penjamin, dan biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian WNA.

Menurut hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah menerima Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.

Halaman:

Editor: Agus.R

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X