Baca Juga: Asuransi Astra Meluncurkan Program ACTION
Penetapan Tersangka Mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penahanan ketiganya dimulai sejak Rabu, 3 Juni 2026 selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi berupa penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Diduga bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun untuk MBG banyak terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka.
Baca Juga: Momen Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Akibat praktik tersebut, dugaan keuntungan dari aliran dana insentif operasional miliaran rupiah per hari hingga triliunan per tahun yang masuk ke yayasan eks pimpinan BGN.
*
Artikel Terkait
Ikatan Dokter Anak Layangkan Surat Terbuka pada BGN, Soroti Pemberian Susu Formula dalam MBG
Dukung MBG hingga Ketahanan Pangan, Tiga Personel Polres Tegal Kota Raih Penghargaan
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sumut Main Judol Plus Bawa Wanita ke Dapur MBG
4 Fakta di Balik Kantor BGN Digeledah Kejagung, Terjadi Sehari usai Dadan Hindayana Dicopot dari Pucuk Pimpinan
Viral Surat Tulisan Tangan Tersangka BGN Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang
Viral Vendor Roti Bongkar Kelakuan SPPG di Kota Serang, Minta Manipulasi Harga di Nota Anggaran MBG