Terkait pemeriksaan para debitur, Dedy mengungkap, mereka merupakan bagian dari total 481 debitur yang diduga terlibat praktik manipulasi data maupun 'pinjam nama'.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan dugaan adanya rekayasa dokumen dalam proses pengajuan KPR pada dua proyek perumahan tersebut.
Baca Juga: Ikatan Dokter Anak Layangkan Surat Terbuka pada BGN, Soroti Pemberian Susu Formula dalam MBG
"Kami menemukan indikasi manipulasi data administrasi dan penggunaan nama orang lain dalam proses pengajuan kredit rumah," terang Dedy.
Tak hanya itu, penyidik juga mendapati adanya dugaan pengeditan dokumen persyaratan KPR oleh pihak developer.
Skandal Pemalsuan Dokumen Pekerja
Terkait dugaan praktik manipulasi data, Dedy menyebut PT BAS memiliki tim khusus KPR yang bertugas membuat hingga memodifikasi dokumen pengajuan kredit.
Baca Juga: Pegawai P3K Ditemukan Tewas Menggenaskan
"Diduga ada kerja sama dengan pihak HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja serta ID card palsu guna melengkapi persyaratan kredit," sebutnya.
Selain dugaan pelanggaran oleh developer, Kejaksaan juga menemukan adanya kelemahan pengawasan internal di BTN Karawang dalam proses penyaluran KPR.
Dedy menilai, pihak bank diduga memberikan kemudahan kepada developer karena PT BAS masuk kategori pengembang segmentasi Platinum atau Gold.
Meski demikian, Kejaksaan hingga kini masih melakukan proses penyidikan menyeluruh dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.
"Kami akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai tahapan penyidikan," tukas Dedy.*
Artikel Terkait
Viral Oknum Polisi Berpangkat AKBP Nyetir Sambil Merokok, Tak Terima saat Ditegur Warga
Viral Pejalan Kaki Tertabrak Motor di Deltamas Bekasi, Korban Dilaporkan Alami Patah Tulang dan Sempat Histeris Menahan Sakit
Usai Viral Kasus Terjunnya 2 PRT dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Bongkar Fakta Anyar soal Peran 3 Tersangka
Aksi Arogannya Viral, Pemotor yang Hadang Mobil Ambulans di Depok Ditangkap Polisi
Viral ‘Mungkin Hanya Perasaan Adik-adik Saja’, MC LCC 4 Pilar MPR RI Minta Maaf