"Kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia, dengan jumlah anak di bawah 16 tahun sekitar 70 juta," kata Meutya.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia.
Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi.
"Kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini," tutupnya***
Artikel Terkait
Pemuda Asal Jakarta SImpan 1000 Lebih Obat Obatan Terlarang di Kota Tegal
Gubernur Jateng Agendakan Ngobrol Bareng Mahasiswa Tiap Bulan di Jakarta
Usai Banjir Menerjang Aceh Tengah, Muncul Inisiatif Terbangkan Hasil Panen Cabe ke Jakarta Pakai Pesawat Bantuan
Viral Sejoli di Jakarta Utara Diduga Dianiaya Pemotor usai Tegur Berjalan Pelan saat Lewati Kawasan Banjir
Arus Balik Purwokerto–Jakarta via Brebes Pejagan Nayis Lumpuh, Banjir Rendam Jalur di Ketanggungan