“Kamu diberikan izin, tapi kamu punya kewajiban untuk memulihkan lokasi izinmu. Nah, selama ini terhadap perusahaan yang tidak melakukan tanggung jawabnya, harus ditagih bahkan mungkin lakukan penegakan hukum,” jelasnya.
“Kamu diberikan izin, tapi kamu punya kewajiban untuk memulihkan lokasi izinmu. Nah, selama ini terhadap perusahaan yang tidak melakukan tanggung jawabnya, harus ditagih bahkan mungkin lakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Artikel Terkait
Kementerian ESDM Bakal Evaluasi 23 Izin Tambang di 3 Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
Update Korban Banjir-Longsor Sumatera: 867 Orang Meninggal Dunia dan 521 Lainnya Masih dalam Pencarian
Kronologi Viral Bupati Aceh Selatan Minggat di Tengah Bencana, Kena Semprot Gubernur Mualem
846 Pengungsi Bencana Banjir Longsor Masih Perlu Penanganan