"Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan," imbuhnya.
Surat Perintah Polisi Dipertanyakan
Dalam kesempatan yang sama, Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyoroti kesaksian para saksi polisi.
Hermansyah menegaskan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi bahwa yang mengisi jeriken kedua adalah orang lain, bukan AA.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak PH para terdakwa.
"Pasalnya, fakta yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan keterangan BAP kepolisian," jelas Hermansyah.
Baca Juga: Terobosan Baru Media, JurnalisNetwork Hadirkan Fitur Traktir Kopi
Terungkap juga di persidangan, para penangkap melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan berupa patroli bulanan.
Sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mereka melakukan penangkapan atas dasar informasi masyarakat.
Dijerat Pasal 55 UU Migas
Menurut Hermansyah, kliennya didakwa melanggar Pasal 55 Undang-undang Migas yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kendati demikian, Hermansyah menilai penerapan pasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.
"Orang ini dikenakan pasal untuk mafia migas," ungkapnya.
"Pasal 55 Undang-Undang Migas bercerita tentang denda hukuman Rp60 miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara ini hanya beli 20 liter," terang Hermansyah.
Hermansyah lantas mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, saat pengisian BBM menggunakan jeriken, terdakwa awalnya hanya membeli sekitar 20 liter.