JurnalisNetwork-MEDAN-
Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang menjerat 2 orang pemuda asal Medan, berinisial AA dan RA.
Sebelumnya, kasus tersebut kian menyita perhatian publik setelah AA dan RA menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Keduanya terancam pasal terkait migas dengan ancaman penjara 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar, buntut pembelian 25 liter BBM Pertalite menggunakan jeriken.
"Pemuda asal Medan terancam pasal terkait migas dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar dan penjara 6 tahun," tulis postingan Instagram @reset.feeds, pada Minggu, 7 Juni 2026.
Baca Juga: 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat DPRD Sulsel Kini Didesak Diaudit
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus yang menjerat 2 pemuda asal Medan ini bermula? Berikut fakta terkini di antaranya.
Penangkapan pada Januari 2026
Dalam persidangan, 7 orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan 5 orang di antaranya anggota Polrestabes Medan.
Ada pun, 2 orang saksi lainnya adalah pihak SPBU Jalan Jamin Ginting Medan, tepatnya di wilayah Simpang Pos.
Persidangan di PN Medan ini dipimpin oleh Hakim Happy Efrata Tarigan sebagai ketua majelis hakim dan hakim masing-masing Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.
Diketahui, proses penangkapan dilakukan saat mereka tengah berpatroli atas surat perintah dari Kapolrestabes Medan di saat situasi minyak mengalami kelangkaan pada Selasa, 6 Januari 2026 lalu.
Erwin selaku saksi dari JPU menjelaskan, saat melintas di Jalan Jamin Ginting, mengaku melihat AA dan RA sedang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jeriken.
Menyikapi hal itu, Erwin selaku anggota Polrestabes Medan menghampiri kedua tersangka.
"Tersangka sedang mengisi minyak pertalite dengan menggunakan 2 jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan.
Artikel Terkait
Viral Skandal Malpraktik di RSUD AWS Samarinda, Diduga Ada Tindakan Fatal Kawat 2 cm Tertinggal di Jantung Pasien
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sumut Main Judol Plus Bawa Wanita ke Dapur MBG
Viral Surat Tulisan Tangan Tersangka BGN Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang
Viral Vendor Roti Bongkar Kelakuan SPPG di Kota Serang, Minta Manipulasi Harga di Nota Anggaran MBG
Viral Skandal Camat Selogiri Fredy Sasono: Diduga Bersikap Arogan, Didesak Mundur oleh Bawahan