lintas-peristiwa

Tangsel Digegerkan Kasus Anak Bunuh Ibu Tiri Gara-gara Tak Dipinjami HP

Senin, 20 April 2026 | 18:25 WIB
ILUSTARASI (Agus R)

JurnalisNetwork-TANGSEL-

Tangerang Selatan — Warga Tangerang Selatan digemparkan dengan peristiwa tragis yang melibatkan seorang anak yang diduga menghabisi nyawa ibu tirinya setelah cekcok karena tidak dipinjami telepon genggam. Peristiwa memilukan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hubungan keluarga dan dipicu persoalan sepele.

Korban tewas Seorang ibu tiri berinisial W (45) tewas dibunuh di rumahnya di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku merupakan anak tiri korban berinisial NS (25).

 Baca Juga: Ada Pertanda Positif, Ekonomi RI Masih Bisa Tumbuh Lebih dari 5% di Tengah Gejolak Global

“Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal usai dimarahi korban. Peristiwa itu dipicu saat pelaku ingin meminjam ponsel korban, tetapi tidak diizinkan” jelas  Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., CBA

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat sang anak meminta meminjam ponsel milik ibu tirinya untuk bermain gim dan mengakses media sosial. Namun permintaan tersebut ditolak lantaran korban menilai anak tersebut terlalu sering bermain gawai dan mulai sulit diatur.

Penolakan itu diduga memicu emosi sang anak. Dalam kondisi marah, ia kemudian mengambil benda tajam di rumah dan menyerang korban. Warga yang mendengar keributan langsung berdatangan, namun korban sudah tergeletak bersimbah darah.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan anak tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk proses autopsi.

“Pelaku mau pinjam hp korban untuk bermain gitar, namun korban tidak memberikan dan memarahi pelaku. Serta akumulasi dari emosi sebelumnya,” tambah Wira.

Baca Juga: Kebakaran Besar Landa 1.000 Rumah di Sandakan: Permukiman Terapung yang Dihuni Ribuan Penduduk Adat Asal Malaysia

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu, pisau, sepeda motor, dan ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.*** 

Tags

Terkini

Bus Trans Jakarta Tabrak Sparator Busway

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB

Kantor BPN Sleman DIGeruduk Massa

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57 WIB