up-to-date

Babak Baru Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Klaim Punya 3 Alat Bukti usai Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 | 18:15 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. (Instagram.com/@roysuryoofficial)

JurnalisNetwork-JAKARTA-Drama panjang kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kian memanas.

Bagi yang belum tahu, kasus ini memanas sebagai isu publik sejak Oktober 2022 lalu, saat adanya gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kontroversi kian merebak, selah bergulir menjadi ranah hukum pidana yang secara intensif pada April 2025, saat Jokowi resmi melaporkan sejumlah pihak atas tudingan itu ke Polda Metro Jaya.

Salah satu pihak yang kini menjadi tersangka yakni pakar telematika, Roy Suryo.

Terbaru, pihak Roy Suryo sempat meminta hakim menyatakan proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu milik ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu bertentangan dengan hukum, sehingga harus dinyatakan tidak sah.

Atas hal itu, Polda Metro Jaya kini menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sudah memenuhi kecukupan alat bukti sebagaimana Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Baca Juga: Yakup Hasibuan Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Kasus Ijazah Saat Agenda Pembuktian

Lantas, apa saja hal-hal yang diungkap Polda Metro Jaya ihwal proses hukum yang kini menjerat Roy Suryo? Mari tilik selengkapnya.

Kantongi 3 Alat Bukti Sah

Dalam keterangannya, anggota tim hukum Polda Metro Jaya, Oemar Sejo Adji angkat bicara usai adanya permohonan Praperadilan Roy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal (penetapan tersangka)," kata Oemar kepada awak media di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.

"(Hal tersebut) karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 3 jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," imbuhnya.

Sudah Diuji Formil oleh JPU

Oemar menuturkan, 3 alat bukti yang dikantongi penyidik sehingga menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka itu, meliputi keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga 26 orang ahli.

Atas hal itu, tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan bukti tersebut sudah diuji secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

"Dan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026," beber Oemar.

"Hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," sambungnya.

Tak Sejalan dengan Putusan MK

Tim hukum Polda Metro Jaya menambahkan, pihak Roy Suryo sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka atau saksi.

Baca Juga: Walikota Se Jateng Hadiri Pengelolaan Sampah di Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Terlebih, Oemar juga menyoroti soal dalil pihak Roy Suryo yang menyebut tidak adanya bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan kasus tersebut.

"Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK yang dimaksud dan Pasal 184 KUHAP," jelas Oemar.

"Serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo. Atas dasar itu, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya," tandasnya.

Alasan Penyidik Pakai KUHAP Lama

Dalam kesempatan yang sama, Oemar mengungkap, tim hukum Polda Metro Jaya turut mengungkapkan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama.

Oemar menjelaskan, perkara a quo masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku per 2 Januari 2026.

"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan," terang Oemar.

Atas hal tersebut, Oemar memastikan pihaknya menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pihak kuasa hukum Roy Suryo, pada Jumat, 10 Juli 2026.

"(Polda Metro Jaya) menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tutupnya.*

 

Tags

Terkini

Pelaku Penusukan di Ujung Berung DPO

Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB