BREBES- Kasus dugaan oknum polisi anggota Polres Tegal Kota yang diduga menyiksa dan mencekoki istri sirrinya dengan Narkotika terus bergulir.
Polda awa Tengah terus mengusut kasus tersebut dengan menggeledah dan memasang garis polisi pada rumah pelaku yang diduga menjadi aksi penyiksaan dan penganiayaan terhadap istri sirrinya.
Rumah milik oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah kini dipasang garis polisi (police line) setelah yang bersangkutan diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Oknum Polisi Teduga Penyiksa Air Keras dan konsumsi Narkotik di tahan Polda Jateng
Pemasangan garis polisi dilakukan menyusul penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Cirebon, Jawa Barat, yang disebut sebagai istri siri terduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut diduga menjadi lokasi korban mengalami penyekapan dan penganiayaan. Korban bahkan diduga disiram cairan panas yang disebut sebagai bahan pembuatan sabu dari atas tungku, sehingga mengalami luka serius.
Sebelumnya Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya membenarkan bahwa Aiptu N merupakan anggota Polres Tegal Kota yang bertugas di Polsek Tegal Selatan.
Ia memastikan kasus tersebut kini sepenuhnya ditangani Bidpropam Polda Jawa Tengah dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.