JurnalisNetwork-JAKARTA-Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti isu keterlibatan sejumlah tokoh dengan nama-nama besar dalam skandal korupsi yang menjerat 3 mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketiga eks pimpinan BGN yang kini tengah menjadi sorotan itu, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kasus ini mencuat ke permukaan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dadan Hindayana cs diduga terlibat dalam penyimpangan dalam perizinan titik-titik Dapur MBG yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang hingga kini tengah diusut oleh penyidik.
Usai menjadi tersangka, Sony Sonjaya juga telah resmi mengajukan Justice Collaborator (JC) usai terseret kasus korupsi tata kelola program MBG tersebut.
Baca Juga: Viral Kantor BGN ‘Disegel’ Masyarakat, Massa Desak Evaluasi Pelaksanaan MBG
Hal yang menjadi sorotan, yakni saat pengacaranya, Krisna Murti mengklaim Sony Sonjaya sempat ditekan oleh sejumlah tokoh dengan nama-nama besar untuk mengeluarkan izin titik-titik SPPG.
Bukti Chat soal Paksaan Izin SPPG
Dalam kasus ini, Krisna mengaku kliennya banyak dihubungi oleh tokoh-tokoh di lingkaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif terkait perizinan SPPG.
Krisna menyebut, terdapat 26 tokoh yang sudah ikut dilaporkan Sony kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya," kata Krisna kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Pengacara Sony Sanjaya itu lantas menegaskan, semua bukti komunikasi juga tercatat dengan jelas dalam ponsel milik Sony yang saat ini sudah disita penyidik.
Oleh sebab itu, Krisna mendorong agar bukti percakapan itu dibuka ke publik.
"Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik," ungkapnya.
"Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," sambung Krisna.
Ihwal Dugaan Tekanan 26 Tokoh
Dalam prosesnya, Krisna menyebut Sony mengalami tekanan baik secara langsung ataupun karena faktor kedekatan dengan sosok yang menghubunginya itu.
Krisna lantas mengklaim, karena faktor itulah kliennya terpaksa memberikan izin pembukaan SPPG.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Purbaya Yakin Tak Berdampak ke Inflasi: Harusnya Limited
"Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya," jelasnya.
"Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya," tambah Krisna.
Dugaan Mark Up Harga hingga Pengadaan
Dalam perkara ini, pihak Kejagung sempat menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, padahal sejumlah yayasan itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Baca Juga: Update Skandal Korupsi Chromebook, JPU Tolak Semua Pledoi Nadiem
Selain itu, 3 orang mantan pimpinan BGN itu diduga telah melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Tercatat, pengadaan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya itu, yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.*