JurnalisNetwork-PEMALANG-Polres Pemalang berhasil meringkus 2 pelaku curat yang meresahkan warga pemalang dan sekitarnya. Keuda pelaku ini dikenal ahli dalam melakukan tindak pidana pencurian , hanya dengan waktu 30 menit mampu merusak kuci berbagai jenis kendaraan dan langsung menggondolnya pergi.
Saat dibekuk tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, kasus terungkap setelah personelnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Sabtu (06/6/2026).
"Keduanya berinisial ISM (41) warga Desa Klareyan, Petarukan, dan IWA (35) warga Kelurahan Purwoharjo, Comal," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Anggota Polres Tegal Kota Ikuti Test Skrining TBC
Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan sangat cepat, sekitar 30 menit setelah korban S (43) memarkirkan kendaraannya di depan rumahnya.
"Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya sekitar pukul 20.00 wib, sekitar 30 menit kemudian motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, beserta kunci kontak, STNK dan surat keterangan dari koperasi yang menyatakan BPKB masih menjadi jaminan," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Polres Pemalang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis
Atas perbuatannya, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Harap lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, gunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian," kata Kasat Reskrim.***