JurnalisNetwork-BATANG – Jajaran Kepolisian Resor Batang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batang dan sekitarnya. Dalam operasi yang digelar selama beberapa pekan terakhir, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti narkotika dan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Wakapolres Batang Kompol Indra Hartono, dalam keterangannya kepada kepada wartawan Rabu (3/6/2026) menyebut, Tim Satresnarkoba Polres Batang mengamankan lima orang dari empat lokasi berbeda .
"Barang bukti yang disita antar lain sabu 4,202 gram bruto plus tiga set plastik klip," katanya.
Selain sabu, polisi juga memfokuskan pemberantasan pada obat keras ilegal seperti tramadol dan trihexyphenidyl yang marak disalahgunakan remaja di Kecamatan Bandar.
Baca Juga: Rugikan Jemaah Belasan Miliar, Polisi Telusuri Aset Bos Hanania Travel
"Ribuan obat keras ini tidak memiliki izin edar resmi. Peredarannya sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Kami masih mendalami sumber pasokan utama para tersangka," Ucap Wakapolres Batang.
Kompol Indra Hartono dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Selanjutnya dilakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda
Baca Juga: Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari pemasok di luar daerah yang kemudian diedarkan kepada para pengguna melalui sistem pemesanan langsung maupun media sosial. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Seluruh tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut si Polres Batang. **